
JAKARTA — Aksi Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk raksasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, kembali menarik perhatian publik. Melalui aksi tersebut, Greenpeace mengkritik pemerintah terkait krisis iklim, bencana ekologis, dan meningkatnya tekanan biaya hidup masyarakat.
Namun, di tengah kerasnya kritik terhadap pemerintah, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting untuk dibahas: bagaimana pertanggungjawaban perusahaan yang menguasai konsesi hutan dan perkebunan di kawasan terdampak kebakaran?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Kementerian Kehutanan mengumumkan penjatuhan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang memiliki areal terbakar seluas 12.926,74 hektare.
Bukan hanya itu, pemerintah juga tengah memproses 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kehutanan
Fakta 32 Perusahaan Terkena Sanksi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Sementara itu, penanganan perkara terhadap sejumlah subjek hukum lainnya masih berlangsung.
Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi, meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan tidak bisa dilepaskan dari pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban pemegang izin konsesi.
Meski demikian, perusahaan yang dikenai sanksi administratif tidak otomatis terbukti sengaja melakukan pembakaran. Penetapan tanggung jawab pidana tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Greenpeace Sebenarnya Juga Menyoroti Korporasi
Di tengah perdebatan publik, penting untuk melihat fakta secara utuh. Greenpeace tidak hanya mengkritik pemerintah, tetapi juga telah melakukan investigasi terhadap aktivitas korporasi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Dalam laporan bersama Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026, Greenpeace mengungkap temuan titik sumber asap di berbagai konsesi pemanfaatan hutan dan perkebunan kelapa sawit.
Laporan tersebut turut menyoroti keterkaitan perusahaan asal Malaysia dengan entitas perkebunan di Indonesia. Greenpeace menilai pengawasan korporasi dan penegakan hukum lintas negara menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan kabut asap.
Dengan demikian, anggapan bahwa Greenpeace sama sekali tidak menyoroti perusahaan tidak sesuai dengan dokumentasi yang tersedia.
Namun, temuan ini tetap membuka ruang evaluasi mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan, transparansi kepemilikan usaha, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Jangan Hanya Berdebat, Bongkar Akar Persoalan Karhutla
Kebakaran hutan merupakan persoalan kompleks yang dapat dipengaruhi oleh pembukaan lahan, kondisi gambut yang mengering, aktivitas manusia, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan.
Pemerintah bertanggung jawab memastikan kebijakan lingkungan berjalan efektif. Di sisi lain, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran sesuai peraturan.
Persoalan semakin rumit ketika struktur kepemilikan perusahaan melibatkan berbagai entitas bisnis lintas negara.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, misalnya, turut menyoroti peran kelompok usaha asing dalam pengelolaan lahan di Indonesia. Ia meminta agar tanggung jawab korporasi lintas negara mendapat perhatian, termasuk perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan Singapura dan Malaysia.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya menyangkut lokasi kebakaran, tetapi juga rantai investasi, pengelolaan lahan, dan akuntabilitas perusahaan.
Pemerintah dan Korporasi Harus Sama-Sama Diawasi
Langkah pemerintah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Namun, pemberian sanksi saja belum cukup. Publik juga perlu mengetahui apakah perusahaan benar-benar melaksanakan pemulihan ekosistem, apakah perkara pidana dituntaskan, dan apakah kebakaran serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
Begitu pula kritik yang disampaikan organisasi lingkungan. Kritik perlu didukung data, investigasi yang transparan, dan rekomendasi yang dapat diuji agar mendorong penyelesaian persoalan secara nyata.
Menyalahkan pemerintah tanpa membahas tanggung jawab perusahaan akan menghasilkan gambaran yang tidak lengkap. Sebaliknya, menyoroti perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah melindungi masyarakat.
Selamatkan Hutan Indonesia, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kebakaran hutan bukan sekadar persoalan politik atau perdebatan di media sosial. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, aktivitas ekonomi yang terganggu, dan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, upaya penyelamatan hutan Indonesia membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi lingkungan, dan masyarakat.
Kritik Greenpeace terhadap pemerintah patut diperiksa berdasarkan fakta. Begitu pula dugaan keterlibatan perusahaan dalam kerusakan hutan harus ditelusuri secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan siapa yang paling keras menyuarakan kritik, melainkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan apa tindakan nyata untuk menghentikannya.
Hutan Indonesia tidak akan terselamatkan hanya melalui saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah transparansi, penegakan hukum yang adil, serta tindakan pencegahan yang mampu melindungi lingkungan dan masyarakat.