
JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menyampaikan sikap terkait penanganan aksi massa yang berlangsung di kawasan Senayan dan sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. BEM se-UI mengecam dugaan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat serta mendesak pemerintah mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi bertajuk “Jaga Indonesia” yang diikuti berbagai elemen masyarakat. Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
BEM se-UI menilai penanganan terhadap massa selama dan setelah aksi perlu mendapatkan perhatian serius. Mereka menyoroti laporan mengenai penangkapan peserta aksi, pencarian anggota keluarga yang belum kembali, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga berkaitan dengan aktivitas di media sosial.
Dalam pernyataannya, BEM se-UI juga menyinggung meninggalnya Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin di kawasan Pejompongan, di tengah kericuhan pada malam setelah aksi. Menurut pernyataan tersebut, Bambang bukan peserta demonstrasi dan disebut sempat membantu warga yang terdampak gas air mata sebelum menjadi korban pengeroyokan.
Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan
BEM se-UI berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Mereka menilai setiap dugaan kekerasan, pelanggaran prosedur, maupun tindakan yang membatasi kebebasan sipil harus diperiksa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aparat keamanan, BEM se-UI turut menyoroti dugaan keterlibatan kelompok di luar aparatur negara dalam kekerasan selama kericuhan. Menurut mereka, keberadaan kelompok tersebut berpotensi meningkatkan risiko konflik horizontal serta mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
BEM se-UI meminta pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses hukum yang transparan dan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan.
Lima Tuntutan BEM se-UI
Dalam pernyataan sikapnya, BEM se-UI menyampaikan lima tuntutan utama kepada negara.
Pertama, menghentikan tindakan represif, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kritik.
Kedua, mengusut serta mengadili setiap unsur aparat yang terbukti melakukan, memerintahkan, ataupun membiarkan terjadinya tindakan represif.
Ketiga, mencabut izin badan hukum organisasi masyarakat yang terbukti melakukan kekerasan secara terorganisir.
Keempat, memberikan keadilan dan reparasi yang layak kepada korban dan keluarga korban serta memproses secara hukum pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab di balik kekerasan.
Kelima, menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aksi serta menyampaikan pendapat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pernyataan tersebut, BEM se-UI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus mendapatkan perlindungan. Mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi 27 Agustus sekaligus membuka proses pengusutan secara transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
BEM se-UI juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat seharusnya dapat berlangsung dalam ruang yang aman tanpa intimidasi, kriminalisasi maupun kekerasan, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.