PEMALANG – Dalam dunia usaha, kepercayaan bisa menjadi fondasi sekaligus titik rawan. Situasi ini kini dihadapi Harianto Tjokro, pengusaha asal Jakarta, yang tengah berupaya memperjuangkan haknya atas pengelolaan tambang pasir (quarry) di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang.
Walaupun memiliki dokumen kepemilikan yang sah, aktivitas tambang tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh pihak internal untuk praktik penyimpangan keuangan dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Modal Besar, Berujung Konflik Internal
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Harianto Tjokro merupakan pemilik sekaligus investor utama dalam proyek tambang tersebut. Kegiatan operasional telah berjalan sejak 2018 melalui kerja sama IUP OP dengan Teguh Eka Saputra, lalu berlanjut pada 2019 bersama PT Castally Bumi Purbaya (PT CBP) milik Albert Juniyanto.
Selama operasional berlangsung, dana dalam jumlah signifikan disebut terus dikucurkan guna menjaga keberlangsungan usaha.
Namun, karena tidak berada di lokasi, pengelolaan tambang sepenuhnya diserahkan kepada Otong Gunawan sebagai penanggung jawab operasional. Penunjukan yang dilandasi hubungan personal ini kini justru memicu persoalan serius.
Indikasi Pola Penyimpangan Keuangan
Sejumlah kejanggalan dalam tata kelola keuangan mulai teridentifikasi. Dugaan pola yang terjadi antara lain:
- Transaksi non-perbankan: Hasil penjualan pasir diduga banyak dilakukan secara tunai.
- Perpindahan dana tidak resmi: Dana operasional tidak tercatat dalam rekening perusahaan, melainkan mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu beserta anggota keluarganya.
- Perbedaan data laporan: Terdapat selisih antara laporan internal dengan data yang tercatat pada pajak daerah.
- Penolakan audit independen: Upaya perbaikan sistem administrasi melalui tenaga profesional tidak mendapat persetujuan dari pihak operasional.
Rangkaian indikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar sekaligus mengaburkan akuntabilitas keuangan.
Dasar Kepemilikan Dinilai Sah
Dari sisi legalitas, kepemilikan Harianto Tjokro dinilai memiliki pijakan kuat. Beberapa dokumen yang dimiliki meliputi:
- Perjanjian kerja sama tahun 2018 dan 2019
- Delapan Akta Jual Beli (AJB) lahan tambang atas nama pribadi
- Pernyataan tertulis dari pihak terkait yang mengakui kepemilikan lahan
Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses pembuktian hukum yang tengah berjalan.
Proses Hukum Jadi Sorotan
Meski berbagai bukti, termasuk dokumen dan aliran dana, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan transparansi proses penyidikan. Terlebih, indikasi aliran dana ke rekening pribadi dinilai sudah cukup jelas untuk ditindaklanjuti.
“Kalau perkara dengan bukti kuat saja belum ada kepastian, tentu ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” ujar salah satu pihak yang mengikuti kasus tersebut.
Dampak Lebih Luas terhadap Investasi
Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak investor, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi di daerah.
Kepastian hukum dan transparansi dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.
Penutup: Ujian Bagi Integritas Sistem
Kasus tambang pasir Surajaya mencerminkan lebih dari sekadar konflik bisnis internal. Perkara ini menjadi ujian terhadap transparansi pengelolaan usaha serta kredibilitas aparat dalam menegakkan hukum.
Pihak investor berharap adanya penanganan yang terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan keadilan dapat ditegakkan.